Sering Lihat Pelat Nomor Kuning di Jalan? Ternyata Begini Arti dan Peruntukan Kendaraannya
Pelat nomor kuning memang memiliki fungsi khusus. Warna ini bukan sekadar pembeda tampilan, tetapi berkaitan dengan status dan peruntukan kendaraan yang terdaftar.--Dealer Mitsubishi Jakarta
BACA JUGA:Grand Filano Jadi Kanvas Kreativitas, 3 Ilustrator Muda Ini Bikin Karya Unik
Pelat Nomor Tidak Boleh Ditutup atau Diubah
Sobat juga perlu ingat, warna dan bentuk TNKB bukan bagian yang boleh dimodifikasi sesuka hati. Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang harus terlihat jelas dan mudah dikenali.
Korlantas Polri pada 2026 kembali mengingatkan bahwa pelat nomor tidak boleh ditutup, dilipat, dicat ulang, diubah bentuk huruf atau angkanya, maupun diberi aksesori yang membuat identitas kendaraan sulit terbaca. Hal tersebut juga berkaitan dengan proses identifikasi kendaraan dan penegakan hukum berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, jangan sampai ada anggapan bahwa pelat kuning maupun warna TNKB lainnya boleh dimodifikasi agar terlihat berbeda. Penggunaan TNKB tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan kepolisian.
Jadi, Apa Arti Pelat Nomor Kuning?
Singkatnya, Sobat, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor umum. Warna tersebut menjadi salah satu cara untuk membedakan kendaraan berdasarkan peruntukannya.
Jadi ketika melihat bus, angkutan umum, atau kendaraan lain dengan pelat dasar kuning di jalan, Sobat sudah bisa mengetahui bahwa kendaraan tersebut terdaftar untuk kepentingan angkutan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menariknya, perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih bukan berarti pelat kuning ikut berubah. Keduanya memang memiliki fungsi yang berbeda. Pelat putih digunakan untuk kendaraan perseorangan dan kategori tertentu, sedangkan pelat kuning tetap menjadi identitas kendaraan umum.
Jadi, kalau selama ini Sobat cuma menganggap pelat kuning sebagai warna biasa, sekarang sudah tahu kan? Warna pada pelat nomor ternyata punya arti dan menunjukkan peruntukan kendaraan di jalan.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
