Sering Lihat Pelat Nomor Kuning di Jalan? Ternyata Begini Arti dan Peruntukan Kendaraannya

Sering Lihat Pelat Nomor Kuning di Jalan? Ternyata Begini Arti dan Peruntukan Kendaraannya

Pelat nomor kuning memang memiliki fungsi khusus. Warna ini bukan sekadar pembeda tampilan, tetapi berkaitan dengan status dan peruntukan kendaraan yang terdaftar.--Dealer Mitsubishi Jakarta

OTOMOTIFXTRA.COM -- Sobat mungkin cukup sering melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna kuning saat melintas di jalan. Warnanya memang cukup mencolok dan gampang dibedakan dari pelat putih yang kini banyak digunakan kendaraan pribadi.

Tapi, sebenarnya apa arti pelat nomor kuning? Apakah semua kendaraan yang menggunakan warna tersebut merupakan kendaraan umum?

Jawabannya, pelat nomor kuning memang memiliki fungsi khusus. Warna ini bukan sekadar pembeda tampilan, tetapi berkaitan dengan status dan peruntukan kendaraan yang terdaftar.

Pelat Nomor Kuning untuk Kendaraan Umum

Berdasarkan aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna kuning dan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan yang sama juga membedakan warna TNKB berdasarkan jenis dan peruntukan kendaraan.

Jadi, kalau Sobat melihat pelat kuning terpasang pada sebuah kendaraan, umumnya kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan angkutan umum.

Contohnya bisa berupa angkutan penumpang yang melayani masyarakat dan kendaraan tertentu yang menjalankan fungsi angkutan umum sesuai izin yang dimilikinya.

BACA JUGA:Seru! Pengguna Yamaha GEAR ULTIMA Diajak Rolling City dan Piknik Bareng Keluarga

Bukan Berarti Semua Mobil Penumpang Bisa Pakai Pelat Kuning

Hal yang perlu dipahami, warna kuning tidak bisa dipasang sembarangan hanya karena pemilik kendaraan ingin kendaraannya terlihat seperti kendaraan umum.

Status kendaraan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada ketentuan perpajakan kendaraan bermotor di daerah, kendaraan angkutan umum juga dikaitkan dengan persyaratan seperti kepemilikan oleh badan hukum atau badan layanan tertentu, memiliki izin atau rekomendasi penyelenggaraan angkutan umum, serta dioperasikan dengan dipungut bayaran. Salah satu tandanya adalah menggunakan pelat nomor dengan dasar warna kuning.

Artinya, pelat kuning bukan sekadar pilihan warna. Ada status dan peruntukan kendaraan yang menjadi dasar penggunaannya.

Kenapa Warnanya Dibuat Berbeda?

Perbedaan warna TNKB pada dasarnya membantu membedakan kendaraan berdasarkan peruntukannya. Kendaraan perseorangan menggunakan dasar putih dengan tulisan hitam, sedangkan kendaraan umum menggunakan dasar kuning dengan tulisan hitam.

Sementara itu, kendaraan instansi pemerintah menggunakan dasar merah dengan tulisan putih. Ada pula TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem warna seperti ini, identitas kendaraan bisa lebih mudah dikenali dari tampilan pelat nomornya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya