SIM A dan C Bisa Dicetak Mandiri di Kios SIM, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Pemohon

SIM A dan C Bisa Dicetak Mandiri di Kios SIM, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Pemohon

Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri--Korlantas Polri

OTOMOTIFXTRA.COM – Buat yang baru saja memperpanjang SIM A atau SIM C secara online, sekarang ada cara praktis untuk mencetak kartu SIM tanpa harus mengandalkan loket pelayanan.

Sebab, Korlantas Polri menyediakan mesin pencetak mandiri di Kios SIM. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jadi, setelah proses perpanjangan online selesai, pemohon tinggal mendatangi Kios SIM untuk mencetak kartu.

Prosesnya juga cukup simpel karena hanya membutuhkan kode QR yang didapat setelah pendaftaran.

Namun perlu dicatat, Mesin Kios SIM bukan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM dari awal sampai selesai. Pemohon tetap harus mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu.

BACA JUGA:Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital, Akses Dokumen Kendaraan Makin Simpel

Cara Cetak SIM Mandiri di Kios SIM

Buat yang ingin mencoba layanan ini, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar proses pencetakan berjalan lancar.

Pertama, ajukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti tahapan yang tersedia sampai proses pendaftaran selesai.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan kode QR untuk mengakses mesin pencetak SIM. Simpan kode tersebut karena nantinya digunakan saat mencetak kartu.

Berikutnya, datang ke Kios SIM yang menyediakan fasilitas pencetakan mandiri. Sesampainya di sana, pindai kode QR pada mesin untuk memulai proses pencetakan.

Mesin kemudian akan menampilkan data diri pemohon. Nah, pada tahap ini, jangan langsung menekan tombol cetak. Cek dulu seluruh informasi yang muncul untuk memastikan tidak ada data yang keliru.

Kalau semuanya sudah sesuai, lanjutkan dengan menekan tombol cetak. Mesin akan memproses kartu SIM secara otomatis.

Dengan cara ini, pemohon bisa mencetak sendiri kartu SIM hasil perpanjangan tanpa harus melalui proses pencetakan oleh petugas di loket.

BACA JUGA:SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya Sob

Jangan Datang Sebelum Punya Kode QR

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya