SIM A dan C Bisa Dicetak Mandiri di Kios SIM, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Pemohon

SIM A dan C Bisa Dicetak Mandiri di Kios SIM, Ini Tahapan yang Wajib Dilakukan Pemohon

Fasilitas ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang sudah mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital Korlantas Polri--Korlantas Polri

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya