Begini Cara Mengurus Balik Nama di Mobil Bekas

Kamis 14-09-2023,15:58 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : M. Iksan

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM  Balik nama merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Dengan melakukan balik nama di mobil bekas, kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik Anda sebagai pemilik baru. 

Balik nama dilakukan pada dokumen-dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BACA JUGA:Bisa Dipesan Dari Sekarang, Hyundai Keluarkan Mobil Harga Rp 120 Jutaan

Balik nama di mobil bekas sebaiknya jangan ditunda-tunda sesaat setelah Anda membelinya.

Tujuannya agar kedepannya mempermudah untuk melakukan proses perpanjangan pajak STNK.

Ada beberapa proses yang harus Anda lakukan saat ingin balik nama di mobil bekas, apa saja ya?

Simak artikel dibawah ini yuk.

BACA JUGA:Honda CR-V Hybrid 2023: Lebih Efisien tapi Overprice!

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus di lengkapi untuk dibawa ke Samsat. Berikut daftarnya:

> Fotokopi kwitansi dengan paraf penjual dan pembeli dan materai Rp 10.000.

> KTP Asli dan fotokopi KTP pemilik baru.

BACA JUGA:Yuk Kita Review Mobil Citroen 2023!

> STNK Asli dan fotokopi STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru).

Kategori :

Terpopuler