> Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan
3. Prosedur Balik Nama BPKB
BACA JUGA:5 Tips Terhindar dari Razia Uji Emisi
Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka selanjutnya perlu melakukan balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB yang berlaku saat ini:
> Datangi kantor Polda dengan membawa dokumen yang menjadi syarat
> Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi
> Apabila formulir telah terisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB
BACA JUGA:Punya Tampilan Baru, Castrol Magnatec Hadirkan Pelumas Terbaik Untuk Mobil Modern
> Lakukan pembayaran di loket
> Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama
> Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB dan jangan lupa membawa KTP
4. Biaya Balik Nama
BACA JUGA:Keren Banget, Range Rover Terjun ke Indonesia Harganya Miliaran!
Ada sejumlah biaya yang harus di bayarkan saat melakukan proses balik nama.
Besarannya berbeda-beda tergantung daerah.
Contoh di Jakarta, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil.