Begini Cara Mengurus Balik Nama di Mobil Bekas

Kamis 14-09-2023,15:58 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : M. Iksan

> Saat waktu pengambilan, pemilik mobil hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan

3. Prosedur Balik Nama BPKB

BACA JUGA:5 Tips Terhindar dari Razia Uji Emisi

Setelah STNK berhasil dibalik nama, maka selanjutnya perlu melakukan balik nama BPKB. Berikut prosedur balik nama BPKB yang berlaku saat ini:

> Datangi kantor Polda dengan membawa dokumen yang menjadi syarat

> Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama untuk diisi

> Apabila formulir telah terisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB

BACA JUGA:Punya Tampilan Baru, Castrol Magnatec Hadirkan Pelumas Terbaik Untuk Mobil Modern

> Lakukan pembayaran di loket

> Pemilik mobil lalu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama

> Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB dan jangan lupa membawa KTP

4. Biaya Balik Nama

BACA JUGA:Keren Banget, Range Rover Terjun ke Indonesia Harganya Miliaran!

Ada sejumlah biaya yang harus di bayarkan saat melakukan proses balik nama.

Besarannya berbeda-beda tergantung daerah.

Contoh di Jakarta, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku saat ini yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) alias harga jual mobil.

Kategori :

Terpopuler