Begini Cara Mengurus Balik Nama di Mobil Bekas

Kamis 14-09-2023,15:58 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : M. Iksan

> BPKB Asli dan fotokopi BPKB.

> Fotocopy dokumen cek fisik (akan didapatkan di Samsat).

2. Prosedur Balik Nama STNK

BACA JUGA:Tips Perawatan Eksterior Mobil saat Cuaca Ekstrim

Sebelum melakukan balik nama pada BPKB, tahap pertama yang perlu dilakukan adalah balik nama STNK. Berikut prosedurnya yang berlaku saat ini:

> Datangi kantor Samsat di mana STNK diterbitkan dengan membawa dokumen yang menjadi syarat

> Kunjungi loket cek fisik kemudian  lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan

> Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas

BACA JUGA:Bro! Ada Tips Perawatan Interior Mobil Agar Tetap Awet

> Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil

> Setelah formulir diisi, lengkapi dengan fotocopy dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat

> Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan biasanya akan meminta BPKB asli

> Apabila dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan

BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik Ekslusif Tamu KTT Asean 2023

> Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar

> STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan

Kategori :

Terpopuler