> BPKB Asli dan fotokopi BPKB.
> Fotocopy dokumen cek fisik (akan didapatkan di Samsat).
2. Prosedur Balik Nama STNK
BACA JUGA:Tips Perawatan Eksterior Mobil saat Cuaca Ekstrim
Sebelum melakukan balik nama pada BPKB, tahap pertama yang perlu dilakukan adalah balik nama STNK. Berikut prosedurnya yang berlaku saat ini:
> Datangi kantor Samsat di mana STNK diterbitkan dengan membawa dokumen yang menjadi syarat
> Kunjungi loket cek fisik kemudian lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan
> Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas
BACA JUGA:Bro! Ada Tips Perawatan Interior Mobil Agar Tetap Awet
> Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil
> Setelah formulir diisi, lengkapi dengan fotocopy dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat
> Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan biasanya akan meminta BPKB asli
> Apabila dokumen lengkap, petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan
BACA JUGA:Daftar Mobil Listrik Ekslusif Tamu KTT Asean 2023
> Setelah itu, pemilik mobil hanya perlu menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar
> STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan