3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,75%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,25%
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.75%
BACA JUGA:Jangan Asal Servis di Bengkel Abal-abal, Ini Tips Memilih Bengkel Mobil yang Benar
Jawa Tengah:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 1.75%
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 2,5%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3%
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 3.5%
BACA JUGA:Jangan Asal Servis di Bengkel Abal-abal, Ini Tips Memilih Bengkel Mobil yang Benar
Apakah 1 KK kena pajak progresif?
Dasar penentuan pajak progresif dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ini berarti bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang berbeda namun masih termasuk dalam satu KK akan dikenakan pajak progresif.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.
Untuk mempermudah, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan pajak progresif melalui website resmi Samsat.