JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Pajak progresif sendiri biasa diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak.
Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki 3 mobil, mobil kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa tarif progresif dapat bervariasi di setiap daerah provinsi.
BACA JUGA:Honda Stylo 160: Sang Motor Retro dengan Mesin Gambot
Berikut ini adalah contoh besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
3. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
4. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
BACA JUGA:Supaya Tidak Repot yuk Kita Simak Pengertian, Tarif dan Cara Menghitung Pajak Progresif
5. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
6. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
7. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
8. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%