Mobil Tertimpa Pohon? Santai Sob, Diklaim Asuransi Aja

Rabu 07-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Melampirkan surat keterangan dari pihak berwajib

- Mendokumentasikan kerusakan yang dialami kendaraan

   Mengajukan surat permohonan klaim kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

- Melampirkan surat pernyataan bahwa mobil tidak memiliki asuransi

BACA JUGA:Kaca Mobil Berjamur? Jangan Dijual Sob, Lakukan Trik Ini Saja

- Melampirkan dokumentasi seperti KTP, KK, dan SIM

- Mengajukan estimasi biaya perbaikan kendaraan lewat invoice atau kwitansi perbaikan bengkel yang dibubuhi cap stempel asli

- Memberikan surat keterangan medis jika ada korban luka akibat tertimpa pohon tumbang.

Biaya Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

Sahabat NOVA bisa mengajukan permohonan ganti rugi perbaikan mobil yang tertimpa pohon tumbang kepada pemerintah.

BACA JUGA:Jangan Lupa Bawa 9 Perlengkapan Ini Sob, Biar Nggak Kehujanan

Selain itu, Sahabat NOVA juga dapat mengajukan biaya pengobatan apabila ada penumpang yang turut menjadi korban luka.

Sebelum mengajukan permohonan tersebut, berikut ini adalah ketentuan pemberian ganti ruginya:

1. Biaya kerusakan mobil mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per unit

2. Korban jiwa meninggal dunia disebabkan tertimpa pohon tumbang memperoleh santunan maksimal Rp50 juta per orang

. Apabila mengalami cacat tetap total atau sebagian, akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per organ tubuh

Kategori :