Mobil Tertimpa Pohon? Santai Sob, Diklaim Asuransi Aja

Rabu 07-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

 Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.

Selanjutnya, warga yang menjadi korban tertimpa pohon di area publik dapat membuat dan mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota

Kategori :

Terpopuler