Korban luka yang membutuhkan pengobatan akan mendapat santunan maksimal Rp 25 juta per orang.
Selanjutnya, warga yang menjadi korban tertimpa pohon di area publik dapat membuat dan mengirimkan surat permohonan klaim asuransi ke Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di masing-masing kota
Kategori :