JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Sebagai pemilik mobil sudah semestinya mengetahui apa saja kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
Sebab tidak semua kerusakan bisa kalian klaim di asuransi.
Karena tidak semua Pihak asuransi ingin menanggung kerusakan yang kita alami.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF
Untuk mengetahui apa saja kerusakan mobil yang bisa diklaim asuransi, mari perhatikan ulasan berikut ini.
Kerusakan Mobil yang Ditanggung Pihak Asuransi
Bicara asuransi mobil, tidak semua kerusakan yang terjadi pada mobil dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor.
Adapun kerusakan mobil yang ditanggung pihak asuransi sebagai berikut.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sob Arti dari Plat Nomor Berwarna Putih
1. Kecelakaan
Kerusakan mobil pertama yang ditanggung asuransi meliputi kecelakaan seperti mobil tergelincir, tabrakan, terbalik dan lainnya.
Namun, proses ganti rugi kerusakan tersebut bisa kalian klaim jika insiden tersebut terjadi bukan karena kesalahan kalian sendiri.
2. Kecelakaan kapal
Kerusakan kedua yang ditanggung asuransi mobil meliputi, kecelakaan kapal.