Ada 6 Kerusakan yang Bisa Ditanggung Asuransi, Nomor 4 Sering Terjadi

Kamis 15-02-2024,20:47 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Meski kecelakaan tersebut sangat jarang terjadi, namun hal tersebut juga bisa terjadi pada mobil kalian.

BACA JUGA:Mau Pasang Kaca Film Mobil? Yuk Kenali Kelebihan dan Kekurangannya


Ada 6 Kerusakan Yang Bisa Ditanggung Asuransi, Nomor 4 Sering Di Alami-652234-https://pixabay.com/

Kerusakan mobil akibat kecelakaan kapal bisa kalian klaim asuransi selama kapal yang kalian tumpangi tersebut berada pada pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ataupun otoritas legal lainnya.

3. Pencurian dengan tindak kekerasan

Kerusakan ketiga yang ditanggung asuransi mobil meliputi, pencurian dengan tindak kekerasan.

Ketika kalian menjadi korban perampokan atau pencurian dengan kondisi yang mengancam nyawa, sebaiknya kalian tidak melawan.

Kalian  hanya perlu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan mengikuti prosedur klaim asuransi mobil.

BACA JUGA:4 Kesalahan dari Kaum Hawa Ketika Berkendara

4. Ulah jahat orang lain

Ketika mobil kalian dirusak oleh orang lain (bukan sanak saudara, kerabat, rekan bisnis, atau orang yang kalian kenal) maka kerusakan mobil ditanggung asuransi.

5. Kebakaran

Kerusakan mobil akibat kebakaran juga ditanggung oleh asuransi, dengan beberapa syarat berikut.

• Mobil tiba-tiba terbakar saat dikendarai. 

• Kebakaran disebabkan oleh sambaran petir.

• Kebakaran disebabkan oleh komponen mobil atau kendaraan lain yang menyambar.

Kategori :