Ada 6 Kerusakan yang Bisa Ditanggung Asuransi, Nomor 4 Sering Terjadi

Kamis 15-02-2024,20:47 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

• Kebakaran disebabkan oleh alat lain atau air yang digunakan untuk memadamkan atau mencegah kebakaran.

• Kebakaran disebabkan oleh instruksi dari pihak berwenang ketika hendak melakukan pencegahan kebakaran.

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lengkap Plat Nomor di Seluruh Daerah

6. Kerusuhan

Kerusakan selanjutnya yang ditanggung asuransi mobil, meliputi kerusakan yang diakibatkan karena adanya kerusuhan.

Baik kerusuhan karena aksi massa, atau ledakan. Sebab kerusakan tersebut sudah tertera dalam sistem klaim asuransi yakni SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).

Demikian beberapa kerusakan mobil yang ditanggung oleh pihak asuransi.

Banyaknya poin yang bisa diklaim pada asuransi, juga tergantung pada jenis asuransi yang kalian pilih. 

BACA JUGA:Lakuin Ini Aja Sob, Supaya Enggak Bete ketika Menerjang Kemacetan

Jika kalian menggunakan asuransi jenis TLO (Total Loss Only) maka penggantian kerusakan hanya bisa diklaim ketika mobil mengalami kerusakan dengan skala lebih dari 75% atau kehilangan mobil.

Untuk kerusakan kecil di bawah 75% maka kerusakan kalian tanggung sendiri.

Contohnya, ketika mobil kalian menyerempet kendaraan lain dan ada sebagian bodi mobil kalian rusak. 

Sedangkan jika kalian menggunakan asuransi jenis All Risk (Segala Risiko), maka kerusakan mobil akan ditanggung penuh oleh asuransi.

Baik kerusakan kecil ataupun kerusakan yang masif. 

Kategori :