Yuk Lebih Mengenal BBNKB, Berapa Sih Biaya dan Cara Menghitungnya?

Jumat 16-02-2024,15:24 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Saat ini, pembelian kendaraan bekas menjadi opsi yang diminati oleh masyarakat Indonesia, terutama karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil baru.

Dalam proses membeli mobil bekas, BBNKB menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius. 

Informasi mengenai besaran BBNKB umumnya dapat ditemukan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor.

BACA JUGA:Ini 6 Penyebab Motor Turun Mesin, Nomor 3 Jadi Kebiasaan Jelek

Jika kendaraan tersebut pernah diperjualbelikan sebelumnya, jumlah BBNKB biasanya tertera dengan jelas.

Namun, apabila kendaraan belum pernah berganti kepemilikan, informasi mengenai BBNKB bisa saja masih kosong.

Oleh karena itu, bagi kalian yang berencana untuk membeli mobil bekas, sangat penting untuk memahami pengertian BBNKB, yarat-syaratnya,  serta cara menghitung sebelum melakukan transaksi. Berikut informasi lengkapnya.

Pengertian BBNKB

Melansir dari situs resmi Bapenda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB adalah biaya yang telah ditetapkan ketika melakukan perubahan kepemilikan kendaraan, sehingga bila kalian membeli serta menjual mobil bekas, akan ada biaya balik nama mobil yang harus dibayar sehingga kendaraan mempunyai nama sesuai dengan pemilik. 

BACA JUGA:Simak Panduan Keselamatan Saat Offroad, Jangan Diabaikan Bisa Fatal!

Mengurus BBNKB ini menjadi hal yang penting karena masalah BBNKB sendiri sudah diatur serta merujuk di pasal 1 angka 11 Undang Undang mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Syarat BBNKB

Untuk melakukan BBNKB ini, sejumlah syarat harus dipenuhi. Proses BBNKB ini akan langsung dilakukan di Samsat induk, Samsat keliling dan Samsat outlet sesuai dengan tempat tinggal kalian.

Kalian nantinya juga harus menyiapkan kendaraan dengan keadaan prima karena melakukan pengecekan. 

Syarat mengajukan BBNKB adalah:

Kategori :

Terpopuler