• Biaya pajak kendaraan Rp 100 juta X 2% = Rp2 juta
• SWDKLLJ: Rp143 ribu
• Biaya admin STNK: Rp50 ribu
• Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
• Biaya penerbitan NKB: Rp100 ribu
• Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
• Biaya pendaftaran Rp100 ribu.
• Bila ditotal, keseluruhan biaya menjadi Rp5 jutaan. Biaya ini harus disiapkan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas. Bila ingin membeli mobil baru, kalian hanya perlu mengalikan harga beli dengan 12.5%.
BACA JUGA:Mau Ganti Cat Mobil? Ini Biaya dan Syaratnya Agar Tidak Kena Tilang
Apakah motor baru harus bayar BBN?
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus diselesaikan pada tahap awal saat pembelian mobil atau motor baru, dan setelah itu harus diperbarui setiap interval 5 tahun. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban pajak yang timbul sebagai konsekuensi dari perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan situasi serupa terkait serah terima hak milik kendaraan bermotor.
Yuk Lebih Mengenal BBNKB Dan Berapa Sih Biaya & Begini Cara Menghitungnya-freepik-freepik
BBNKB Ditanggung Siapa?
Pungutan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik saat mengakuisisi kendaraan bermotor. Saat ini, regulasi terkait BBNKB diatur dalam Pasal 12–16 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Biaya balik nama motor gratis sampai kapan?
Program ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Untuk memperoleh keringanan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara gratis, pengurusannya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Samsat induk atau Samsat yang terletak di wilayah sesuai dengan lokasi pendaftaran kendaraan tersebut.