1. KTP asli serta fotocopy pemilik sebelumnya
2. BPKB asli dan fotocopy, bila kalian sedang mencicil kendaraan tersebut, kalian dapat meminta salinan ke leasing
3. STNK asli dan fotocopy
4. Kwitansi pembelian kendaraan asli serta fotocopy
5. Hasil cek fisik yang berasal dari Samsat.
6. Bila semua syarat sudah lengkap, kalian dapat datang ke Samsat sesuai jam operasional. Pastikan datang saat pagi hari agar tidak mengantre terlalu banyak.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Pajero? Yuk Intip Pajak yang Harus Kalian Bayarkan Setiap Tahun
Berapa Biaya BBNKB?
Lantas, berapa tarif yang dikenakan? Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 dan 2, penyerahan BBNKB pertama adalah 12,5% kemudian di penyerahan kedua 1%. Lantas, apa yang dimaksud dengan penyerahan pertama?
Penyerahan pertama adalah langsung dari dealer saat pemilik kendaraan membeli mobil baru.
Sedangkan penyerahan kedua adalah saat melakukan jual beli, warisan, hibah atau yang lainnya.
oleh sebab itu dapat dikatakan bila melakukan jual beli kendaraan bekas, besaran BBNKB tidak begitu besar, bila dibandingkan dengan membeli mobil baru.
BACA JUGA: Ada 6 Kerusakan yang Bisa Ditanggung Asuransi, Nomor 4 Sering Terjadi
Bagaimana Cara Menghitung BBNKB?
Berikut cara menghitung BBNKB secara lengkap, antara lain:
• BBNKB mobil: Rp300 juta X 1% = Rp3 juta