Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi||Istimewa
OTOMOTIFXTRA.COM - Mulai 28 Agustus 2021 aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan di seluruh moda transportasi akan berlangsung secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan dilakukan agar dapat mencegah penyebaran virus Covid-19.
Nantinya di lokasi-lokasi transportasi seperti terminal, stasiun, Pelabuhan dan Bandara aka nada pemeriksaan terkait penerapan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan.
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan
Menurut Budi, simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujar menteri perhubungan.
Selanjutnya…
+++++
Menteri Perhubungan tunjukan Aplikasi PeduliLindungi||ragamindonesia.pikiran-rakyat.com
Budi sudah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedur, supaya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.
Pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, Budi meminta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui pemberlakuan aturan itu.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah bergulir lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara.