Mulai 28 Agustus Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Salah Satu Syarat Perjalanan

Jumat 27-08-2021,14:12 WIB
Reporter : Alif Sowandono
Editor : Alif Sowandono

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Sabun Bayi Baik Untuk Membersihkan Interior Mobil dari Virus COVID 19, Begini Cara Buatnya

Di surat edaran tersebut terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Àplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya bisa membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.

Sehingga, lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Juga, lebih aman dari pemalsuan hasil tes swab.

Tags :
Kategori :

Terkait