Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Keterangan:
• Tarif Pajak: 2% per bulan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai ini bisa dilihat di STNK mobil kamu.
• Lama Keterlambatan: Jumlah hari keterlambatan pembayaran pajak.
Contoh:
Misalkan NJKB mobil Lamborghini Aventador adalah Rp 10 miliar dan PKB tertera di STNK adalah Rp 375 juta. Jika terlambat bayar pajak selama 3 bulan, maka dendanya:
Denda Keterlambatan = 2% x Rp 375 juta x 90 hari = Rp 67,5 juta
Perlu diingat:
• Denda pajak dihitung per hari, bukan per bulan.
• Semakin lama terlambat, semakin besar denda yang harus dibayarkan.
• Sebaiknya bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.
Berikut adalah perkiraan denda pajak untuk beberapa model Lamborghini di Indonesia:
• Lamborghini Huracán: Rp 15-20 juta per bulan
• Lamborghini Urus: Rp 18-25 juta per bulan
• Lamborghini Aventador: Rp 22-30 juta per bulan