Gokil! Segini Biaya Pajak Mobil Lamborghini per Tahunnya Sob

Selasa 20-02-2024,17:15 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Keterangan:

• Tarif Pajak: 2% per bulan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

• NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Nilai ini bisa dilihat di STNK mobil kamu.

• Lama Keterlambatan: Jumlah hari keterlambatan pembayaran pajak.

Contoh:

Misalkan NJKB mobil Lamborghini Aventador adalah Rp 10 miliar dan PKB tertera di STNK adalah Rp 375 juta. Jika terlambat bayar pajak selama 3 bulan, maka dendanya:

Denda Keterlambatan = 2% x Rp 375 juta x 90 hari = Rp 67,5 juta

Perlu diingat:

• Denda pajak dihitung per hari, bukan per bulan.

• Semakin lama terlambat, semakin besar denda yang harus dibayarkan.

• Sebaiknya bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.

Berikut adalah perkiraan denda pajak untuk beberapa model Lamborghini di Indonesia:

• Lamborghini Huracán: Rp 15-20 juta per bulan

• Lamborghini Urus: Rp 18-25 juta per bulan

• Lamborghini Aventador: Rp 22-30 juta per bulan

Kategori :