STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

Jumat 22-03-2024,13:13 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Berikut adalah informasi mengenai situs web SAMSAT di beberapa wilayah.

• Untuk area DKI Jakarta Kalian dapat mengunjungi website E-Samsat Jakarta. 

Pada menu yang ada, silakan masukkan nomor polisi kendaraan beserta informasi lain yang diminta. 

BACA JUGA:Si Paling Serba Bisa! Matic Andalan Yamaha Gear 125 Hadir dengan Varian Warna Baru

BACA JUGA:Usia Kendaraan Bisa Diperpanjang, Asalkan Pakai Pemilihan Oli yang Tepat!

• Berikutnya, untuk wilayah Jawa Barat, Informasi mengenai status pajak kendaraan di Jawa Barat dapat diakses melalui laman Bapenda Jabar.

• Bagi warga Jawa Timur, Kalian dapat mengakses informasi pajak kendaraan di situs Bapenda Jatim

Setelah Kalian masuk ke halaman depan situs, harap masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan seluruh informasi yang diminta dalam kolom yang tersedia. 

Setelah itu, klik tombol pencarian, dan hasilnya akan segera muncul pada layar Kalian.

BACA JUGA:Wuling Meriahkan Bulan Penuh Berkah dengan Buka Pameran ‘Wuling Ramadan Sale'

BACA JUGA:Menaklukkan Off-Road: Apa Sih Maknanya, Mobil Apa yang Cocok, dan Tips Pentingnya?

2. Mendatangi Langsung Samsat Terdekat

Untuk mengecek apakah STNK diblokir, salah satu cara adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. 

Pada kantor Samsat, Kalian dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap status STNK kendaraan. 

Petugas di sana akan memberikan informasi terkait apakah STNK kendaraan tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. 

Penting untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dokumen kendaraan lainnya, agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih lancar. 

Kategori :