STNK: Terblokir atau Jalan Lancar? Cek Yuk!

Jumat 22-03-2024,13:13 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:SIMAK Tips Lengkap Membayar E-Tilang dengan Simpel Anti Ribet, Supaya Nggak Bingung Lagi!

Cara Mengurus STNK yang Diblokir

Setelah memahami langkah-langkah untuk memeriksa STNK yang diblokir beserta penyebabnya, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara mengatasi STNK yang terblokir. 

Apabila Kalian mengalami masalah STNK yang terblokir, segera urus masalah perpajakan maupun denda tilangnya di kantor Samsat terdekat dengan melengkapi dokumen-dokumen dan mengikuti langkah-langkah berikut.

• Ajukan surat permohonan pembukaan blokir ke instansi yang berwenang, sertakan alasan yang lengkap dan jelas.

• Jika STNK diblokir karena keterlambatan pembayaran tilang, segera lunasi tagihan E-tilang.

BACA JUGA:9 Mobil Taksi Bekas: Apa Saja Keuntungan dan Masalahnya?

BACA JUGA:Bongkar Kelemahan Mobil Vios Ex-Taksi yang Perlu Kamu Ketahui

• Siapkan dokumen-dokumen penting:

a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

b. STNK asli dan fotokopi.

c. KTP Pemilik Kendaraan asli dan fotokopi.

d. Kwitansi pembelian kendaraan jika diperlukan.

• Dapatkan bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

• Jika blokir disebabkan oleh tagihan pinjaman atau kredit, pastikan untuk melunasi sesuai kesepakatan.

• Jika STNK yang terblokir karena telat membayar denda tilang, cukup bayar denda tersebut, dan Samsat akan secara otomatis mengeluarkan surat pembukaan blokir.

Kategori :