JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Proses cabut berkas atau mutasi mobil, biasanya berkaitan dengan mereka yang memiliki kendaraan bermotor dan ingin pindah domisili.
Ternyata hal tersebut juga digunakan untuk Sahabat yang melakukan jual beli kendaraan bekas berada pada domisili yang berbeda.
Lalu bagaimana dengan cara dan rincian biaya cabut berkas mobil tersebut? Simak ulasan berikut.
BACA JUGA:14 Rekomendasi Minyak Rem Terbaik untuk Mobil Kesayangan Kalian
Cara Cabut Berkas Mobil Terbaru
Untuk melakukan cabut berkas mobil, sebetulnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan layanan samsat online atau E-Samsat.
Namun, tetap saja tidak full online karena Sahabat perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sahabat bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Prosedur melakukan mutasi mobil sebetulnya sangat mudah.
BACA JUGA:Pintu Mobil Susah DIbuka? Ikuti Langkah Ini untuk Menyelesaikan Masalah Terkunci dari Dalam
Sebelum Sahabat melakukan cabut berkas mobil, ada baiknya membaca informasinya terlebih dahulu.
Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga biaya cabut berkas mobil terbaru.
Biaya Cabut Berkas Mobil 2022
Dengan prosedur yang cukup mudah, bukan berarti Sahabat bisa bernafas lega.
Untuk biaya cabut berkas sendiri, semua aturan biayanya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah.