• BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi,
• KTP dengan domisili yang dituju
• KK (Kartu Keluarga)
• Kwitansi pembelian yang disertai dengan materai Rp. 6000.
BACA JUGA:Ganti Plat Motor Tahun 2024, Gimana Caranya? Cek Syarat, Biaya, dan Panduannya di Sini
Proses Melakukan Cabut Berkas Mobil
Ada dua cara yang harus dilakukan untuk melakukan cabut berkas mobil, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru.
Adapun langkah-langkah dari setiap tahapannya sebagai berikut :
Tahap 1 : Di Kantor Samsat Sesuai STNK
Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin.
Adapun panduan lengkapnya dibawah ini :
BACA JUGA:Beli Mobil Listrik Bekas? Ini Dia Keuntungannya: Murah dan Berkualitas!
• Sahabat bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang ada pada STNK.
• Ambil nomor antrian khusus untuk melakukan mutasi mobil.
• Tunggu hingga nomor antrian Sahabat dipanggil oleh petugas.
• Datang ke loket untuk melakukan cek fisik kendaraan.