• Langkah selanjutnya, kalian perlu melakukan tes uji teori SIM dan praktik berkendara secara langsung sesuai jenis SIM kendaraan kalian. Jangan lupa siapkan biaya sesuai dengan jenis SIM yang akan kalian buat.
BACA JUGA:Bus Terbaik Timnas Indonesia: Intip Legacy SR2 HD Prime yang Jadi Andalan!
• Setelah berhasil, kalian wajib melakukan pengambilan foto untuk pencetakan SIM.
• Tunggu sebentar hingga pencetakan SIM kalian selesai, dan pihak kepolisian memberikan SIM kalian.
Besaran Denda Pelanggaran Lalu Lintas untuk Pengemudi yang Punya SIM
Jika kalian sudah memiliki SIM, kalian wajib mengikuti semua peraturan lalu lintas yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Jika tidak, kalian akan di denda sesuai pelanggaran lalu lintas yang kalian buat.
BACA JUGA:Budget Friendly! City Car Bekas Harga di Bawah Rp70 Juta, Cocok Jadi Mobil Pertama Kamu
Berikut kisaran denda yang harus dibayarkan berdasarkan jenis pelanggarannya.
• Punya SIM tetapi lupa membawanya: di denda pidana kurungan selama sebulan atau membayar denda paling banyak sebesar Rp250.000 sesuai pasal 288 ayat 1 UU. No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
• Tidak memasang plat nopol kendaraan: di denda pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.
• Tidak pasang spion, atau lupa menggunakan lampu utama, lampu rem, lampu mundur, penghapus kaca, dan klakson: di denda kurungan paling lama satu bulan, atau membayar denda paling banyak sebesar Rp500.000 sesuai pasal 285 ayat 2.
• Tidak menggunakan sabuk pengaman: di denda maksimal Rp250.000 sesuai pasal 289.
Itulah informasi lengkap mengenai denda tilang tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.
Untuk jenis pelanggaran dan besaran denda lainnya, kalian bisa membaca UU tentang LLAJ.
Jika kalian melakukan pelanggaran di atas, kalian bisa mengecek besaran denda tilang kalian melalui aplikasi e-Tilang, atau situs resmi Samsat Polri.