JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Jika Kalian baru saja membeli mobil bekas, Kalian perlu mengetahui syarat dan cara mutasi mobil.
Silakan pelajari artikel berikut karena kami akan memberikan penjelasan secara lengkap untuk Kalian.
Pada dasarnya mutasi mobil merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal.
BACA JUGA:INI Dia 5 Motor yang Pernah Dipakai Marc Marquez di MotoGP
BACA JUGA:Mau Jadi Pebisnis Kuliner? Simak Panduan Memulai Usaha Food Truck, dari Modal Hingga Pilihan Mobil
Hal ini perlu dilakukan agar pemilik kendaraan tidak kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK mobil.
Seperti yang kita tahu, pembayaran pajak serta perpanjang STNK harus dilakukan dari domisili asal.
Dengan melakukan mutasi kendaraan, maka pemilik kendaraan tidak perlu datang ke wilayah asal saat harus mengurus proses administrasi mobil tersebut.
Kalian mungkin juga perlu mengurus mutasi kendaraan untuk mengganti status kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Awas Bearing Rusak! Catat Ciri-ciri dan Cara Perawatan Motor yang Harus Diketahui
BACA JUGA:4 Tips Agar Lampu Mobil yang Sudah Kusam Disulap Jadi Kinclong Lagi
Hal ini wajib dilakukan jika Kalian memenangkan mobil dengan lokasi di luar dari domisili tempat tinggal.
Terlebih jika mobil yang didapatkan merupakan kendaraan atas nama perusahaan.
Untuk mengetahui syarat dan prosedurnya, berikut kami sajikan informasinya untuk Kalian.
Syarat-syarat yang Dibutuhkan untuk Mutasi Mobil