Semua informasi terkait pelanggaran lalu lintas pengendara akan terekam di server milik Korlantas IRSMS.
BACA JUGA:Eskalasi Kenyamanan Mobil Mudik dengan Aksesoris Resmi dari Suzuki
4. Bahan Evaluasi Pihak Berwenang
Pihak berwenang kini akan lebih mudah untuk menilai dan mengevaluasi performa pemilik SIM selama berkendara di jalanan.
Pasalnya, seluruh data-data berkendara seperti data kecelakaan dan data pelanggaran lalu lintas akan terekam pada chip kartu SIM pintar.
Pihak kepolisian akan menjadikan informasi yang tersimpan ini sebagai bahan evaluasi.
Cara Top-Up Saldo
Kalian bisa menggunakan SIM pintar kalian sebagai alat untuk melakukan pembayaran elektronik seperti yang sudah disebutkan di atas.
BACA JUGA:Viral! Netizen Parkir di Green Office Park 6 Diminta Bayar Rp48 Juta dalam Waktu Singkat
Untuk melakukan aktivasi smart SIM sebagai alat pembayaran elektronik kartu SIM bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang salah satu dari tiga Bank ini yakni BRI, Mandiri dan BNI. Ketiga bank ini adalah bank yang sudah bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri.
Cara mengisi saldo smart SIM ketika fungsi pembayaran sudah aktif adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi gerai ATM dari salah satu bank Mandiri, BNI atau BRI
2. Masukkan kartu ATM serta ketikkan password
3. Klik pilihan menu “e-Money”
BACA JUGA:10 Tips Jaga Kesehatan Baterai Motor Listrik Biar Awet Lama Nggak Cepat Rusak
4. Klik pilihan menu “Isi Ulang”