Begini Cara Over kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum

Rabu 26-06-2024,19:27 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Ilham

 BACA JUGA:Apakah Kalian Kurang Suka Dengan Bau Interior Mobil Baru? Pakai Cara Ini Aja Sob


Begini Cara Over kredit Motor Agar Tidak Melanggar Hukum-prostooleh-freepik

• Lakukan Secara Resmi

Setelah persyaratan dokumen telah dilengkapi, selanjutnya Anda harus melakukan over kredit secara resmi.

Artinya, transaksi ini harus dilakukan langsung ke tempat pihak leasing dimana motor tersebut terdaftar dengan membawa persyaratannya.

Proses ini dilakukan sebagai langkah memberitahu perusahaan leasing awal secara resmi bahwa cicilan kredit motor tersebut akan dialihkan ke orang lain. Dan pihak pembeli kedua tersebutlah yang akan melunasi sisa cicilannya.

Untuk memastikan pembelian aman dan legal, dibutuhkan juga surat perjanjian over kredit.

BACA JUGA:Fitur Unggulan Dari Mobil BMW yang Mungkin Belum Kalian Ketahui

Dalam surat perjanjian jual beli ini harus dijelaskan secara detail mengenai identitas motor jumlah cicilan, hingga ketentuan pembayaran per bulannya.

• Penuhi Persyaratan dari Perusahaan Terkait

Selain persyaratan umum, biasanya perusahaan leasing yang menjadi tempat membayar kredit motor juga memiliki persyaratan khusus.

Karena itu, pastikan untuk menanyakan langsung persyaratan yang ditetapkan di perusahaan tersebut.

Hal ini meliputi syarat dan ketentuan untuk dapat melakukan over kredit, seperti besarnya sisa angsuran yang harus dibayarkan, bunga kredit, hingga biaya administrasi lainnya.

BACA JUGA:EV vs Hybrid, Mana yang Cocok Menjadi Mesin Masa Depan

Setelah persyaratannya dilengkapi, kemudian pihak leasing akan melakukan survei kepada calon pembeli.

Jika persyaratan yang ditentukan sudah disetujui, maka pengajuan over kredit motor tersebut juga akan disetujui.

Kategori :

Terpopuler