Supaya Paham, Ini Regulasi Hukum Penggunaan Knalpot Sepeda Motor di Indonesia

Selasa 13-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Ilham

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -   Knalpot racing atau modified hanya diperbolehkan jika memenuhi standar kebisingan.

Penggunaan knalpot non-standar yang berisik dapat dikenai tilang dan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Permen LHK.

Berikut adalah regulasi hukum terkait penggunaan knalpot pada sepeda motor di Indonesia:

BACA JUGA:Kenali 4 Tanda Ini! Berarti Motor Anda Akan Turun Mesin

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa knalpot merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang harus dipenuhi agar laik beroperasi di jalan raya. 

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 

Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019 menetapkan ambang batas kebisingan knalpot kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Fungsi Sesungguhnya Dari Evaporator AC Mobil

Untuk sepeda motor 80-175 cc, batas maksimal 80 dB. Sedangkan di atas 175 cc, batas maksimal 83 dB.

Tilang dan Sanksi

Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak standar berisiko ditilang dan disita knalpotnya.

Pemilik wajib mengganti knalpot standar sebelum mengambil kendaraan.

Denda tilang manual untuk pelanggaran knalpot antara Rp250.000 hingga Rp750.000.

Kategori :

Terpopuler