Halo Pengguna Jalan Raya, Jangan Lakukan 7 Hal Ini Ya Supaya Bebas ETLE

Jumat 30-09-2022,23:06 WIB
Reporter : Aslam Rajendra
Editor : Aslam Rajendra

 

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA  - Keselamatan berkendara di jalan raya dan penegakan peraturan serta perangkat pendukungnya memang harus terus dioptimalkan.

 

Karena itu, Polda Metro Jaya menambah penempatan kamera  Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik pada sejumlah titik, untuk mengawal pengendara di jalan.

 

“Menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan berlalu lintas, pengendara wajib mematuhi aturan dan etika. Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” kata Aftersales Business Div. Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Ikut Kejurnas Reli Danau Toba, Tim Evalube Bareng 60 Pereli Gaspol Lintasi Gaharnya SS Huta Tonga

 

Menyikapi hal tersebut, beberapa perilaku berikut ini seharusnya tidak dilakukan oleh pengguna kendaraan di jalan raya. Apa saja perilaku yang tidak boleh dilakukan pengendara?

 

1. Monopoli Lajur Jalan

Pengendara hendaknya tidak berjalan lambat di lajur cepat atau lane hogger sehingga mengganggu laju kendaraan yang lebih cepat.

Begitupun ketika di lajur kiri, patuhi aturan batas kecepatan minimal supaya tidak menghambat arus lalu lintas.

Pada dasarnya, perilaku tersebut selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat membuat pengguna jalan lain tak nyaman.

BACA JUGA:MG Extender Libas Jalur Riau, Siap Dukung Industri Hulu Inndonesia

2. Main Gadget

Kendati sering diingatkan, tetap saja ada pengemudi bermain ponsel atau gadget. Sehingga tidak sadar akan kondisi dan pergerakan kendaraan.

Bila ini dilakukan, berisiko tertangkap kamera ETLE dan kena tilang. Pasalnya, ini membahayakan. Bikin hilang konsentrasi akan kondisi jalan, berisiko sebabkan kecelakaan.

3. Belok Tanpa Sein

Dalam hitungan minimal tiga ketukan, sebelum belok persimpangan yang dituju maka pengguna kendaraan harus sudah memberi tanda ingin berbelok.

Sehingga pengguna jalan lain bisa siap, dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah kecelakaan dan pertikaian.

4. Gunakan Klakson Semaunya

Klakson memang diciptakan untuk memberitahu atau peringatan kepada pengguna jalan lainnya. Namun bukan berarti boleh bunyikan klakson semaunya.

Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

5. Langgar Lalu Lintas

Memang terkesan klise, tapi pada praktiknya masih banyak pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Padahal aturan yang dipasang dalam bentuk rambu lalu lintas adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan semua pengguna jalan.

BACA JUGA:Wuling Almaz Hybrid Melantai Perdana di Ajang IEMS 2022, Begini Wujudnya

6. Sikap Egois

Tidak bersikap egois, yang bisa menyulut kemarahan pengguna jalan lain. Misalnya serobot antrian di pintu tol atau pom bensin. Tidak pakai bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain.

Ingat, pengemudi lain bisa berlaku tertib untuk keamanan dan kenyamanan semua pihak, termasuk kita pengguna jalan.

7. Abai Servis Berkala

Salah satu hal penting sebelum mengemudikan mobil adalah memastikan kendaraan laik jalan dan sehat.

Salah satu caranya adalah dengan tidak mengabaikan servis berkala. Supaya semua komponen mobil berfungsi dengan baik, dan tak menjadi pemicu kecelakaan.

 

“Jangan lupa, servis berkala untuk menjaga kondisi kendaraan agar tetap prima serta dikendarai dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Kategori :