Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya
• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun.\
• Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.
BACA JUGA:Ini Fungsi Cat Mobil yang Sebenarnya, Bukan Sakadar Bikin Nyentrik!
• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”,
• Masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Shanghai Ngamuk Baru Parkir 40 Menit Harus Bayar Rp 28 Juta
• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.
• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
BACA JUGA:Mau Coba Cek KIR Mobil? Pakai Aplikasi Ini Aja Sob
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-