Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.

• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun.\

• Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.

BACA JUGA:Ini Fungsi Cat Mobil yang Sebenarnya, Bukan Sakadar Bikin Nyentrik!

• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.

• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”,

• Masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.

• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.

• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.

BACA JUGA:VIRAL! Wanita di Shanghai Ngamuk Baru Parkir 40 Menit Harus Bayar Rp 28 Juta

• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.

• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.

• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.

• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

BACA JUGA:Mau Coba Cek KIR Mobil? Pakai Aplikasi Ini Aja Sob

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya