Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya
• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
• Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.
• Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya kalian datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.
• Untuk Wilayah Jawa Barat
• Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka kalian bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:
BACA JUGA:Pintu Mobil Bunyi Suara Berdecit? Ini Solusi Tercepatnya
• Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.
• Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.
• Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan kalian.
• Jika muncul notifikasi bahwa kalian belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.
BACA JUGA:Inreyen untuk Motor Penting Nggak Sih Sob? Simak Penjelasannya
• Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.
• Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.
• Lengkapi data tanda tangan dan foto.
• Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan kalian akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-