Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

Mau Blokir STNK dengan Cepat? Begini Caranya

• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

• Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.

• Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya kalian datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.

• Untuk Wilayah Jawa Barat

• Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka kalian bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut:

BACA JUGA:Pintu Mobil Bunyi Suara Berdecit? Ini Solusi Tercepatnya

• Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.

• Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.

• Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan kalian.

• Jika muncul notifikasi bahwa kalian belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.

BACA JUGA:Inreyen untuk Motor Penting Nggak Sih Sob? Simak Penjelasannya

• Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.

• Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.

• Lengkapi data tanda tangan dan foto.

• Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan kalian akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya