Hukum Pidana Bagi Penumpang Motor yang Bandel Tak Mau Pakai Helm, Bisa Dipenjara?

Hukum Pidana Bagi Penumpang Motor yang Bandel Tak Mau Pakai Helm, Bisa Dipenjara?

Penumpang Juga Harus Make Helm Sob, Jika Tidak Siap-Siap Kena Pidana-pikisuperstar-freepik

Dalam pasal 291 ayat 2 itu tertulis "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8)".

Pasal tersebut menyinggung baik pengendara maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI.

Perlu diketahui, bunyi pasal 106 ayat 8 adalah "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Untuk perhitungan sanksi pasal 106 ayat 8 ini masuk ke dalam pasal 291 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

BACA JUGA:Ternyata Pergantian Ban Mobil SUV Tidak Semabarangan Sob, Ini Triknya


Penumpang Juga Harus Make Helm Sob, Jika Tidak Siap-Siap Kena Pidana-drobotdean-freepik

Kita ambil contoh, jika kebetulan pengendara motor berboncengan ditilang polisi karena penumpang tidak pakai helm, maka bisa kena denda paling banyak Rp250 ribu. Pelanggaran ini belum termasuk hitungan sanksi jika helm si pengemudi tidak berstandar SNI. 

Jumlah denda dari pelanggaran dua pasal sekaligus terhitung maksimal Rp250 ribu ditambah Rp250 ribu, total Rp500 ribu.

Masih mau berboncengan tidak taat aturan kalau dendanya sebanyak ini? 

Lebih baik jangan ambil risiko dan nggak cuma ingat dendanya saja kalau mau mengindahkan aturan berkendara.

BACA JUGA:Jangan Asal! Begini 5 Cara Pasang Relay Lampu Motor yang Benar Sob

Perhitungkan juga penggunaan helm yang berfungsi sebagai alat keselamatan dalam bermotor. 

Waspada helm SNI palsu, Begini ciri-ciri helm berstandar SNI 

Di Indonesia, penggunaan helm berstandar SNI merupakan satu kewajiban bagi kendaraan bermotor roda dua.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya