Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Jangan Sembarangan! Jalan Raya ternyata Ada Klasifikasinya Sob-4045 -freepik

BACA JUGA:Ini 5 Penyebab Ban Mobil Pecah, Nomor 2 Tak Sadar Sering Banget Dilakukan

Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu serta kawasan sekunder kedua.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter.

Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

BACA JUGA:Ada Banyak Rekomendasi Mobil MPV Keluaran Daihatsu Terbaru 2024, Kamu Suka yang Mana?

2. Jalan lokal 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal.

Ciri utamanya adalah jarak tempuh dekat, kecepatan rendah hingga adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan lokal pun terbagi menjadi dua, yaitu jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. 

Jalan lokal primer menghubungkan antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter.

BACA JUGA:Ternyata! Ini 7 Penyebab AC Mobil Jadi Berisik

Jalannya tidak boleh terputus pada area pedesaan. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 20 kilometer per jam. 

Sementara jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan.

Ukuran lebar badan jalan adalah 7,5 meter. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. 

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya