Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Jangan Sembarangan! Jalan Raya ternyata Ada Klasifikasinya Sob-4045 -freepik

3. Jalan kolektor

Mengutip UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi.

BACA JUGA:Ini 21 Titik Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Bandung

Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor pun dibagi menjadi dua, yakni jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. 

Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter.

Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.

BACA JUGA:Mau Repair Velg Mobil? Cek, Segini Biayanya

Sedangkan jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter.

Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat. 

4. Jalan lingkungan 

Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan.

BACA JUGA:Yuk Intip! Seberapa Irit Konsumsi BBM Xenia 1000cc?

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya