Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Ini Biaya Dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas Di tahun 2024-senivpetro -freepik

BACA JUGA:Jelajahi Fitur Mobil Listrik BYD: Harga Terjangkau, Performa Bandel!

• Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

• Di sini kalian harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi.

Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama kalian pun akan diberikan.

• Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat.

Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.

• Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru.

        Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama kalian.

BACA JUGA:SPBU Shell di Indonesia Bakal Segera Ditutup: Bagaimana Kondisi Pasar Bahan Bakar?

Mungkin kalian bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Kalian  tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

2. Tahap Kedua : Kantor Polda

Setelah kalian mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP.

Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama kalian.  

Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya