Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024
Ini Biaya Dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas Di tahun 2024-senivpetro -freepik
1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
3. Fotokopi BPKB
BACA JUGA:Truk Ugal-ugalan di Tol Halim: Sopir Masih 18 Tahun Tak Punya SIM!
4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
5. Fotokopi kuitansi pembelian
6. BPKB asli
Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :
• Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.
• Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.
BACA JUGA:Pertalite Tercampur Air di Bekasi: Sopir Truk BBM sebagai Pelaku Utama
• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.
• Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.
• Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.
Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-