Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Cek Biaya dan Syarat Lengkap Balik Nama Mobil Bekas Terbaru di Tahun 2024

Ini Biaya Dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas Di tahun 2024-senivpetro -freepik

1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)

2. Fotokopi KTP (pemilik baru)

3. Fotokopi BPKB

BACA JUGA:Truk Ugal-ugalan di Tol Halim: Sopir Masih 18 Tahun Tak Punya SIM!

4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik

5. Fotokopi kuitansi pembelian

6. BPKB asli

Jika sudah membawa seluruh berkas diatas, berikut langkah-langkahnya :

• Datang ke kantor Polda sesuai dengan alamat KTP.

• Isi formulir yang diberikan, dan pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.

BACA JUGA:Pertalite Tercampur Air di Bekasi: Sopir Truk BBM sebagai Pelaku Utama

• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank.

• Simpan tanda terima yang diberikan petugas dan simpan baik-baik.

• Ambil BPKP di loket yang sudah disediakan dengan menunjukan tanda terima.

Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya