Gempuran Mobil Listrik China di Indonesia, Komisi VII DPR Wanti-wanti Soal Kewajiban TKDN 40 Persen

Gempuran Mobil Listrik China di Indonesia, Komisi VII DPR Wanti-wanti Soal Kewajiban TKDN 40 Persen

Kalau melihat data terbaru, populasi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia sendiri terus melonjak tajam. Tercatat hingga Maret 2026, mencapai sekitar 385 ribu unit.--NETA

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM -- Penjualan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan tren positif, terutama dengan masuknya berbagai merek asal China.

Namun, di balik larisnya kendaraan ramah lingkungan tersebut, DPR RI mengingatkan pentingnya menjaga kepentingan industri dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa setiap produsen mobil listrik yang bermain di Indonesia wajib memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal ini penting agar pertumbuhan pasar tidak hanya menguntungkan produsen luar, tapi juga mendorong industri lokal ikut berkembang.

BACA JUGA:Gas Bray! Test Drive Suzuki Fronx di Diler Resmi Bisa Dapat Mobil hingga iPhone Gratis, Begini Caranya

Regulasi terkait TKDN sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 sebagai revisi dari Perpres Nomor 55.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur lebih detail soal komponen lokal di sektor otomotif.

Kalau melihat data terbaru, populasi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia sendiri terus melonjak tajam. Tercatat hingga Maret 2026, mencapai sekitar 385 ribu unit.

Mayoritas masih didominasi sepeda motor listrik, disusul mobil listrik yang juga peningkatannya cukup signifikan.

BACA JUGA:GAC Pamer Tiga Jagoan Baru Jelang Beijing Auto Show 2026, Intip Detailnya

Meski angkanya terus naik, PR besar masih ada di sisi komponen lokal. Dalam aturan yang berlaku, mobil listrik produksi dalam negeri wajib memiliki TKDN minimal 40 persen pada periode 2022-2026.

Angka ini akan naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan ditargetkan mencapai 80 persen mulai 2030.

Menurut Chusnunia, banyak produk mobil listrik, khususnya dari China, masih mengandalkan komponen impor. Hal ini memicu perdebatan antara kebutuhan menarik investasi dengan kewajiban memperkuat industri lokal.

“Meski laris, produk Cina masih sering menggunakan komponen impor. Ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri,” katanya.

Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
jakartaautoweek