Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu
Pemilik kendaraan kini bisa mengajukan sanggahan tilang ETLE jika merasa terjadi salah sasaran agar terhindar dari denda dan pemblokiran STNK--Astra Otoshop
Berikut langkah melakukan sanggahan tilang ETLE secara online:
- Buka situs resmi ETLE di ETLE Polri
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
- Lakukan konfirmasi kendaraan dan identitas pengemudi
- Pilih opsi “Sanggahan ETLE”
- Unggah identitas dan bukti pendukung
- Datangi loket layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya untuk proses verifikasi
- Petugas akan mengecek dokumen dan fisik kendaraan
BACA JUGA:Baru Diluncurkan, SUV Listrik Xpeng GX Langsung Terpesan Hampir 25 Ribu Unit
Perlu dicatat, konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan otomatis mengakui pelanggaran. Tahapan ini hanya sebagai proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diberi batas waktu maksimal 16 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, nomor polisi kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas.
Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menentukan apakah sanggahan diterima atau tidak. Jika terbukti salah sasaran, surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta di lapangan.
Untuk memastikan status kendaraan, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi ETLE Polri.
Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa lebih cepat mengetahui jika ada dugaan pelanggaran yang sebenarnya bukan dilakukan oleh kendaraannya.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
