Wahana Honda Dorong Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara di Sekolah
WMS edukasi 800 siswa baru di Tangerang soal safety riding, aturan SIM C, riding gear, dan budaya #Cari_Aman selama kegiatan MPLS 2026.--WMS
OTOMOTIFXTRA.COM -- Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta - Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menggelar edukasi Safety Riding dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 tersebut menyasar sekitar 800 siswa baru di dua sekolah, yakni SMK Wipama Cikupa dan SMK Tunas Bangsa, Kabupaten Tangerang.
Tidak sekadar mengenalkan lingkungan sekolah, momen MPLS juga dimanfaatkan untuk menanamkan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan berkendara sejak dini.
Melalui edukasi ini, WMS ingin mengingatkan para pelajar bahwa bisa mengendarai motor belum tentu berarti sudah layak turun ke jalan raya. Ada aturan, etika, perlengkapan keselamatan, serta tanggung jawab yang wajib dipahami sebelum berkendara.
Kolaborasi SRP dan SHEP
Program edukasi keselamatan berkendara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Safety Riding Promotion (SRP) dan Satu Hati Education Program (SHEP) WMS.
Mengusung semangat #Cari_Aman, para siswa mendapatkan materi dasar mengenai keselamatan berkendara, etika berlalu lintas, cara mengenali potensi bahaya, hingga pentingnya membangun sikap disiplin saat menggunakan jalan raya.
Materi ini menjadi bekal penting bagi pelajar sebelum nantinya benar-benar memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor secara legal.
Pasalnya, kondisi jalan raya memiliki risiko yang tidak bisa dianggap sepele. Pengendara perlu mampu membaca situasi, mengendalikan emosi, menghormati pengguna jalan lain, serta mengambil keputusan secara tepat ketika menghadapi potensi bahaya.
BACA JUGA:Promo ‘JURAGAN’ AHASS Jakarta-Tangerang, Ada Diskon Servis hingga Ganti V-Belt
Belum Punya SIM Jangan Nekat Bawa Motor
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut adalah aturan mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM C.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81, pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C dengan batas usia minimum 17 tahun.
Karena itu, siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM diingatkan agar tidak nekat membawa sepeda motor di jalan raya, termasuk untuk berangkat ke sekolah.
Meski sudah terbiasa mengendarai motor di lingkungan rumah, pelajar tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum berkendara di jalan umum.
Bagi siswa yang belum memiliki SIM, WMS menyarankan untuk menggunakan transportasi umum, diantar oleh orang tua, atau melakukan perjalanan bersama pengendara yang sudah memenuhi persyaratan.
Temukan konten otomotifxtra.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
