Berikut ini beberapa jenis dokumen yang diperlukan:
1. Fotokopi Kartu Tkalian Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama disertai dengan SIM asli.
3. Bukti hasil cek kesehatan yang menunjukkan kalian berada dalam kondisi sehat untuk mengemudi. Biasanya, ada pula mobil SIM Keliling yang sudah disertai dengan pelayanan untuk membuat KIR dokter.
4. Bukti hasil tes psikologi yang membuktikan bahwa kalian sudah memenuhi persyaratan secara mental untuk berkendara.
BACA JUGA:8 Penyebab RPM Mobil Tidak Stabil, Cek Sekarang
Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan syarat untuk memperpanjang SIM yang berlaku khusus untuk SIM A dan SIM C.
Jadi, pastikan kalian sudah memiliki semua dokumen tersebut dengan lengkap sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan SIM keliling.
Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM Keliling
Sama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya.
Yaitu tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP No. 66/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:9 Faktor Gas Mobil Kempos, Kami Berikan Solusinya
Khusus untuk perpanjangan SIM jenis A, kalian perlu menyiapkan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000. Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM jenis C adalah sebesar Rp75.000.
Jika kalian memilih membayar dengan uang tunai, sangat penting untuk membawa uang pas guna mempermudah proses transaksi.
Selain itu, layanan ini juga umumnya menerima pembayaran via transfer via BRI (Bank Rakyat Indonesia).
Di luar biaya perpanjangan, terdapat juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut: