JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Jika kalian ingin mengganti warna mobil atau cat mobil kalian.
Sebaiknya kalian harus mengetahui terlebih dahulu biaya ganti warna di BPKB dan STNK dan syaratnya.
Memang mengganti cat mobil itu suatu keharusan bagi para anak modif di manapun.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan! Ini Aturan Jika Ingin Menggunakan Plat Nomor RF
Dikarenakan warna dari pabrikan kurang menarik bagi para anak modif.
Namun ternyata ada syarat apabila kalian ingin mengganti warna mobil kalian agar tidak kena tilang sewaktu di jalan.
Yuk, kita simak bersama gimana syaratnya.
Berapa Biaya Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK?
Ketika kalian berniat untuk melakukan penggantian warna mobil, maka kalian perlu mendaftarkan pergantian warna tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sob Arti dari Plat Nomor Berwarna Putih
Sebab jika tidak, maka ketika mobil kalian beroperasi di jalanan, dan terekam kamera ETLE akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan selama dua bulan. Hal tersebut sudah tercantum pada Pasal 288 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Lantas berapa biaya penggantian warna mobil di BPKB dan STNK? Dilansir dari situs resmi Humas Polri Indonesia, untuk mengganti warna mobil di bawah 20 persen dari warna asli mobil, maka tidak diperlukan melakukan penerbitan BPKB dan STNK baru.
Namun, jika melebihi 20 persen, baru pemilik kendaraan wajib melakukan penerbitan BPKB dan STNK baru.
Aturan tersebut sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Th. 2016. Adapun rincian besaran biaya penggantian warna mobil di BPKB dan STNK sebagai berikut.
BACA JUGA:Mau Pasang Kaca Film Mobil? Yuk Kenali Kelebihan dan Kekurangannya