• Biaya penerbitan BPKB mobil baru: Rp375.000
• Biaya penerbitan STNK mobil baru: Rp200.000
• Biaya pengesahan STNK mobil baru: Rp50.000
Jadi total keseluruhan biaya penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, sebesar Rp575.000.
BACA JUGA:4 Kesalahan dari Kaum Hawa Ketika Berkendara
Mau Ganti Cat Mobil? Ini Biaya Dan Syaratnya Agar Tidak Kena Tilang-Ralphs_Fotos-https://pixabay.com/
Syarat Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB
Ketika kalian hendak melakukan penggantian warna mobil di STNK dan BPKB, maka kalian perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut.
1. Melampirkan e-KTP asli. Jika kalian warga negara asing yang tinggal sementara di Indonesia maka kalian wajib melampirkan KITAS.
2. Melampirkan STNK asli mobil.
3. Melampirkan BPKB asli mobil.
4. Jika proses pengubahan warna mobil diwakilkan kepada orang lain, maka kalian wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi dengan materai Rp10.000 dan sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa beserta fotokopiannya.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lengkap Plat Nomor di Seluruh Daerah
5. Melampirkan surat keterangan mengenai perubahan warna kendaraan dari pihak bengkel yang melakukan perubahan warna. Beserta TDP (Tanda Daftar Perusahan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hingga surat keterangan domisili.
6. Hasil telah mengikuti cek fisik kendaran.
7. Tanda bukti pendaftaran permohonan penerbitan BPKB baru.