Mau Ganti Cat Mobil? Ini Biaya dan Syaratnya Agar Tidak Kena Tilang

Kamis 15-02-2024,20:33 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Cara Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK

Untuk mengganti warna mobil di BPKB dan STNK, ada beberapa langkah yang perlu kalian lakukan.

BACA JUGA:Lakuin Ini Aja Sob, Supaya Enggak Bete ketika Menerjang Kemacetan

Berikut langkah selengkapnya.

1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili register mobil kalian . Jangan lupa bawa berkas persyaratan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. 

2. Kunjungi loket, untuk meminta formulir permohonan. Isi formulir tersebut secara lengkap.

3. Kunjungi loket tata usaha untuk membuat berita acara perubahan bentuk dan warna (Rubentina)

4. Lakukan uji cek fisik kendaraan.

5. Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.

6. Lakukan pendaftaran BPKB ke Polres atau Polda beserta berkas persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

7. Lakukan pembayaran pajak PKB dan SWDKLLJ.

8. Selanjutnya tunggu proses penerbitan BPKB dan STNK baru. Untuk proses ini biasanya memerlukan waktu kurang lebih seminggu.

Kategori :

Terpopuler