Anti Ribet! Begini Cara Perpanjang SIM Mobil dan Motor Online di Tahun 2024

Senin 19-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Dalam era digital ini, kemudahan akses dan efisiensi pelayanan menjadi fokus utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi sendiri diwajibkan bagi pengendara di Indonesia, sesuai dengan undang-undang No. 14 Tahun 1992 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi."

Selain dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru secara online, kini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi Korlantas Polri atau menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

BACA JUGA:Lampu Indikator Suhu Mesin Motor Tiba-tiba Menyala, Ini Penyebabnya Sob

Proses perpanjangan SIM online tidak hanya memudahkan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pemohon, menghindarkan mereka dari kerumitan antrean di kantor polisi.

Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting terkait cara melakukan perpanjangan SIM secara online.

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website dan Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan SIM online, Sahabat mesti melakukan sejumlah cara sebagai berikut :

1. Akses website resmi Korlantas Polri di alamat tersebut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi atau download aplikasi di Playstore yaitu Sinar (SIM Nasional Presisi).

2. Klik pada menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian pada menu jenis permohonon, klik "Perpanjang SIM".

BACA JUGA:Apa Penyebab Handle Rem Mobil Keras? Jangan Buru-Buru Ganti Sob

4. Isi seluruh kolom pada formulir tersebut. Jika sudah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

5. Klik tombol "Kirim".

6. Cek email kalian karena bukti registrasi akan masuk ke email.

Kategori :

Terpopuler