Selain syarat diatas, adapun beberapa ketentuan yang wajib kalian pahami sebagai berikut :
• Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlakunya.
Biasanya petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.
• Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, maka dalam hal ini SIM sudah tidak berlaku dan perlu membuat SIM baru sesuai dengan golongannya.
BACA JUGA:5 Tips Mudah Terhindar dari Pencurian Mobil
• Jika seluruh syarat dan berkas sudah disiapkan, maka pemohon dapay mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi keSatpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling).
Gimana? Sangat mudah kan? Nah, untuk icara perpanjang sim online via aplikasi prosesnya sama persis dengan cara diatas, kalian hanya perlu untuk download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang bisa digunakan untuk perpanjang SIM A maupun SIM C.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM secara Online?
Untuk Biaya perpanjangan SIM diatur oleh undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti dikutip dari situs BPK.
BACA JUGA:Apa Sih Fungsi Kodensor Mobil? Jaga Baik-baik, Kalau Mau Kendaraan Tetap Prima
1. Biaya Perpanjangan SIM
Dalam peraturan yang telah kami sebutkan, tiap jenis SIM punya biaya perpanjangannya sendiri.
• SIM A: Rp80 ribu per penerbitan.
• SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan.
• SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan.
• SIM C: Rp75 ribu per penerbitan.