JAKARTA, OTOMOTIFXTRA.COM - Setiap pemilik kendaraan di Indonesia, mempunyai kewajiban untuk membayar biaya ganti plat motor yang dilakukan tiap 5 tahun sekali.
Proses pergantian ini harus dilakukan karena berkaitan dengan data-data kendaraan dan bersangkutan pada pihak yang berwajib.
Di mana, apabila plat kendaraan tidak diganti, maka data kendaraan kalian akan dihapus oleh kepolisian.
BACA JUGA:Jangan Langsung Ngegas Pas Lewat di Jalan Sempit, Ada Etikanya Sob!
BACA JUGA:GWM Tank 500, Mobil Baru Berukuran Besar yang Berani 'Head to Head' Lawan Land Cruiser!
Maka dari itu jika kalian memiliki kendaraan, wajib untuk melakukan pergantian plat supaya masa berlakunya bisa diperpanjang.
Apabila belum memahami perihal ganti plat kendaraan, artikel ini akan memberikan pembahasan lengkap untuk kalian.
Silahkan simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Ganti Plat Motor
Ganti plat motor adalah proses yang merujuk pada penggantian plat nomor kendaraan pada sepeda motor.
BACA JUGA:Cek Dulu Daftar Harga Mobil Honda Jazz Baru dan Bekas!
BACA JUGA:Bus Baru PO Paimaham: Kombinasi Mewah dan Teknologi Canggih dalam Layanan AKAP
Selain masa berlakunya sudah habis selama 5 tahun, penggantian plat nomor ini juga bisa dilakukan akibat beberapa alasan.
Mulai dari plat nomor yang hilang, rusak, dan lainnya.
Masa Berlaku Plat Motor