Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam.
Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter.
Untuk ukuran lebar jalan pada kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.
Demikian ulasan mengenai jalan raya di Indonesia.
Semoga bisa menambah wawasan kalian, ya!
Kategori :