Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Senin 25-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

BACA JUGA:Ada Banyak Rekomendasi Mobil MPV Keluaran Daihatsu Terbaru 2024, Kamu Suka yang Mana?

2. Jalan lokal 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal.

Ciri utamanya adalah jarak tempuh dekat, kecepatan rendah hingga adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan lokal pun terbagi menjadi dua, yaitu jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. 

Jalan lokal primer menghubungkan antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter.

BACA JUGA:Ternyata! Ini 7 Penyebab AC Mobil Jadi Berisik

Jalannya tidak boleh terputus pada area pedesaan. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 20 kilometer per jam. 

Sementara jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan.

Ukuran lebar badan jalan adalah 7,5 meter. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. 

3. Jalan kolektor

Mengutip UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi.

BACA JUGA:Ini 21 Titik Kamera Tilang Elektronik di Wilayah Bandung

Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.

Jalan kolektor pun dibagi menjadi dua, yakni jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. 

Kategori :