Ternyata Jalan Raya Punya Klasifikasinya Sob, Jangan Sembarangan Lewat!

Senin 25-03-2024,19:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Ganti Plat Motor Tahun 2024, Gimana Caranya? Cek Syarat, Biaya, dan Panduannya di Sini

Fungsi lain non ekonomi termasuk sebagai integritas bangsa, prasarana pertukaran budaya atau pun sebagai pendukung ketahanan dan pertahanan bangsa. 

Klasifikasi jalan raya 

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, menyebut bahwa jalan dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni berdasarkan jenis dan fungsi.

Jenis jalan raya berdasarkan fungsinya adalah jalan arteri, jalan lokal, jalan kolektor dan jalan lingkungan. 

1. Jalan arteri 

Jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan.

BACA JUGA:Beli Mobil Listrik Bekas? Ini Dia Keuntungannya: Murah dan Berkualitas!

Hal itu sudah tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. Ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk.

Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder. 

Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter.

BACA JUGA:Ini 5 Penyebab Ban Mobil Pecah, Nomor 2 Tak Sadar Sering Banget Dilakukan

Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.

Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu serta kawasan sekunder kedua.

Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter.

Kategori :

Terpopuler